Sudah setahun saya survey mengenai AFFILIATE MARKETING. Bagaimana halal atau tidak? Apakah ada yang dirugikan atau tidak? Dua hal tersebut merupakan kunci apakah saya mau melaksanakan atau tidak. Jika dalam bisnis ada yang dirugikan maka jangan dilakukan. Sementara halal bisa diukur dari beberapa sisi, barang/jasa yang dijual belikan bukan barang yang haram, sistem pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan kesepakatan. Adil itu tidak harus sama rata, kalau selalu harus sama itu namanya komunis. Porsi pembagian keuntungan yang sesuai dengan usaha dan tanggung-jawab masing-masing itulah yang disebut adil. Gaji direktur dengan gaji office boy pastinya tidak sama. Gaji jenderal dengan gaji kopral pasti beda jauh. Uang saku anak TK dengan anak SMA pasti nya harus beda, itulah adil.
Strategi dan Taktik Marketing
Strategi adalah konsep yang digunakan untuk mencapai sesuatu maksud dan tujuan yang telah direncanakan. Dengan kata lain STRATEGI adalah siasat dalam konsep.
Taktik adalah aplikasi teknis yang digunakan untuk mencapai sesuatu maksud dan tujuan yang telah direncanakan. Dengan kata lain TAKTIK adalah siasat dalam praktek.
Viral marketing merupakan salah satu strategi marketing , sementara itu Affiliate marketing merupakan taktik marketing dari Viral Marketing.
Sekarang apa beda Viral Marketing dengan Multilevel Marketing …!?
Dua-duanya merupakan strategi marketing.
Kita semua tahu bagaimana viru berkembang biak? Mengapa suatu virus yang semula hanya segelintir di suatu wilayah bisa menyebar ke seluruh wilayah lainnya walaupun dalam zona yang berbeda. Virus yang dimaksud bisa berarti virus biologi ataupun virus software.
Virus memiliki kemampuan memperbanyak diri. Menyebar secara mudah dalam waktu yang relatif singkat. Dia tidak memandang siapa yang dihinggapinya, tetapi sekali seseorang mengalami kontak dengan virus, maka dia akan membawa virus tersebut ke tempat manapun yang dia tuju.
Itulah kekuatan virus, dan di dunia marketing kita bisa menerapkan kekuatannya.
Viral marketing juga menggunakan konsep yang sama sperti itu. Konsep dasarnya adalah membuat marketing kita bisa menyebar dalam waktu singkat tanpa memerlukan usaha promosi pemasaran yang terlalu besar. Media dan obyek yang digunakan oleh viral marketing ini bervariasi, tergantung produk dan sasaran kita.
Satu-satunya kekuatan yang dimiliki viral marketing adalah kemampuannya untuk menduplikasi kegiatan promosi bisnis ke seluruh penjuru. Jika kita menggunakan konsep viral marketing, percikan sedikit usaha promosi, maka selanjutnya promosi kita akan berkembang biak menyebar dengan sendirinya.
Lalu bagaimana dengan Multilevel marketing?
Pada dasarnya multilevel marketing juga memiliki konsep yang sama dari Viral Marketing. Bedanya pada multilevel marketing masih ada keterkaitan berlanjut antara promotor (upline) dengan targetnya (downline).
Sementara pada viral marketing, promotor dan targetnya akan lepas tidak ada keterkaitan lagi setelah terjadi transaksi. Kemudian target akan menjadi promotor baru setelah transaksi dan langsung berhubungan dengan vendor (penyedia produk/jasa).
Apakah dunia pertanian bisa menggunakan konsep multilevel marketing, saya yakin bisa, karena sudah banyak yang menerapkan.
Apakah dunia properti bisa menggunakan konsep multilevel marketing??? Saya lumayan yakin, PASTI GAK BISA.
Apakah dunia pertanian bisa menggunakan konsep viral, saya belum yakin, bisa ya bisa juga tidak.
Apakah dunia properti bisa menggunakan konsep viral marketing??? Saya yakin ini pasti bisa. Bagaimana caranya?
Harga yang dibayar konsumen untuk setiap produk yang dibeli dibagi menjadi untuk produsen sebesar 51% - 80 % dan untuk promosi dan distribusi sebesar 20 % - 49 %.
Misalnya untuk produk Indomie, Pepsoden atau Cocacola, produsen nya mendapat hasil bruto sebesar 51 % . Sedangkan untuk biaya promosi/iklan sebesar 20 %. Untuk distributor dari ulu sampai ilir termasuk pedagang eceran mendapat 29 % dari harga produk. Jadi untuk promosi/iklan dan distribusi sebesar 49 %.
Pada Multi Level Marketing, biaya promosi dan distribusi sebesar 49 % harga produk diserahkan untuk seluruh member MLM tersebut dari level bawah sampai kelas atas. Sistem pembagian porsi yang diperoleh untuk masing-masing level diatur dalam MLM tersebut.
Pada Affiliate Marketing, biaya promosi 20 % diserahkan untuk Affiliate Member. Distribusi biasanya langsung ditangani oleh produsen itu sendiri. Untuk produk berupa software/ebook yang tidak memerlukan biaya distribusi, Affiliate Member dapat memperoleh 50 % - 60 % harga produk.
Pada super market seperti Hero, ALfa, Indomart, Carefour, Hypermart, mereka membeli dalam jumlah besar langsung dari produsen. Kemudian mereka menjual secara retail langsung ke konsumen. Makanya harga jualnya menjadi lebih murah dari pada pasar tradisional. Inilah yang bikin “mati” para pedagang tradisional. Kalau dipikir lebih jauh maka multi level marketing jauh lebih memberi kesempatan pada kalangan bawah, walaupun katanya dinilai kurang adil. Tapi bukankah adil itu tidak harus selalu sama.
Jadi pada multi level marketing masyarakat diberi kesempatan meraih 49 % dari harga produk yang sumbernya dari biaya promosi sebesar 20 % dan biaya distribusi sebesar 29%.
Sedangkan pada Afiiliate Marketing masyarakat diberi kesempatan untuk meraih 20 % - 60 % dari harga produk, yang merupakan porsi biaya promosi.
Ketiga model tersebut; Konvensional, Multi Level Marketing, dan Affiliate Marketing sama-sama memiliki unsur perdagangan yakni ada barang/produk yang dijual-belikan, ada penjual dan ada pembeli. Jadi hukumnya adalah perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka. Jadi ini memenuhi kriteria HALAL. Sementara pihak-lain yang terlibat adalah unsur tambahan/perantara guna memperlancar proses jual-beli tersebut yang tidak merugikan pihak penjual maupun pihak pembeli. Halalkah??? Halal donk!!! Asalkan aturannya harus jelas, tidak ada paksaan dan tidak ada yang dirugikan, dan ada produk yang bermanfaat.
Apakah ada sejenis affiliate marketing yang haram??? Menurut pengamatan saya ada juga yang Haram. Makanya disini kita musti hati-hati memilih.
MLM maupun Affiliate Marketing bisa jadi haram jika terlalu berlebihan menjalaninya, sampai lupa waktu dan tanggung jawab. Seperti juga facebook, menurut MUI Jawa Timur itu adalah haram. Tentunya haram jika lupa waktu dan tanggungjawab. Tapi jika kita gunakan untuk dakwah dan membina tali silaturahmi pasti halal atuh. Apapun barang HALAL kalau berlebihan mah jadi HARAM, ya gaaak!!!???
Jika Anda sebagai PRODUSEN maka perlu juga melirik potensi Multi Level Marketing maupun Affiliate Marketing untuk memperluas jarinagn pasar guna memperoleh OMSET yang besar.
Jika Anda sebagai KONSUMEN maka perlu juga mengambil manfaat Multi Level Marketing maupun Affiliate Marketing guna memperoleh penghasilan tambahan, mungkin juga penghasilan utama.
Saya tidak akan membahas MLM, karena judul kita sekarang adalah AFFILIATE MARKETING.
Selanjutnya kita akan bahas bersama soal Affiliate Marketing baik sebagai Produsen maupun sebagai Konsumen. Ada kalanya kita berperan sebagai konsumen, tapi bisa jadi suatu saat nanti kita akan berperan sebagai Produsen.
Untuk ilustrasi bagaimana Affiliate marketing, saya ambil contoh pengusaha properti, ini hanya contoh ilustrasi saja.
PT. DSP sebagai produsen rumah tinggal menjual 1000 unit rumah. Harga dasar rumah sudah dihitung, kemudian ditambah biaya promosi dan periklanan, maka diperoleh harga jual rumah. Misalnya biaya promosi dan periklanan sebesar 20 % dari harga jual rumah. Jika seperti saya, Kang Nono, Kang Piet, dll, diberi kesempatan untuk menjadi marketing freelance, misalnya diberi uang komisi sebesar Rp 1 juta rupiah per transaksi satu rumah. Maka orang-orang tersebut termasuk kategori marketing biasa, karena kantor marketingnya tetap saja di kantor PT.DSP di Jalan Cimanggu.
Tapi sekarang coba pada setiap/seluruh pembeli rumah, yang tinggal di rumah yang dibelinya dari PT. DSP, diberi kesempatan untuk memasarkan unit rumah lainnya. Misalnya diberi komisi yang lebih besar yakni Rp 5 juta per transaksi satu rumah lainnya. Maka rumah orang tersebut akan menjadi kantor pemasaran yang baru. Dia akan melakukan promosi dan pemasaran di dalam komplek itu maupun di luar sana. Jika ada yang membeli rumah lainnya atas jasanya maka akan muncul kantor pemasaran baru lainnya di komplek itu. Inilah Viral Marketing. Viral Marketing tersebut terjadi karena secara taktik dilakukannya Affiliate Marketing. Dalam hal ini yang jadi syarat sebagai member Affiliate adalah yang membeli rumah dan tinggal diperumahan tersebut.. Karena dia akan berpromosi ke luar untuk kesuksesan penjualan rumah tersebut, bahasa kasarnya, “gua aja tinggal di situ, pokoknya enak dech tinggal di situ”. Di sini tak ada yang dirugikan, pembeli rumah dapat rumah, produsen rumah dapat pembeli. Komisi Rp 5 juta per rumah itu kan sudah dihitung pada harga jual rumah. Rumah-rumah mereka semuanya akan menjadi kantor pemasaran untuk perumahan tersebut sampai habis 1000 rumah terjual. Tapi tempat transaksi jual beli tetap HARUS di kantor PT.DSP di jalan Cimanggu. Semodel itulah Affiliate Marketing.
Buat pembeli rumah terakhir gak kebagian komisi!!?? Tapi kebagian komplek yang ramai dengan tetangga. Beli rumah itu tidak semata-mata beli rumah juga harus beli lingkungannya. Jadi pembeli terakhir tetap tidak dirugikan. Karena intinya adalah beli rumah, bukan bisnis rumah.
Seperti diposting oleh dade84 pada Rabu 24 Feb 2010
Tanggapan dan komentar selengkapnya dapat dilihat pada link berikut:
http://forum.spmabogor.net/viewtopic.php?t=2352



